Tugas 1 Soal PG_Azas dan Tujuan Arti Monopoli


Soal PG Azas dan Tujuan Arti Monopoli

Nama : Hana Putri Dantes
NPM  : 23218029
Kelas  : 2eb17
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Soal 

 1.      “Suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”, merupakan pengertian dari :

a.       Monopoli   b. Oligopoli  c. Monopsoni  d. Monopolistik  e.Liberal

 2.      Menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Hal-hal tersebut merupakan:


a.       Pengertian monopoli   b. Tujuan anti monopoli  c. Manfaat monopoli  

d. Azas          e. Pengertian pembagian wilayah


3     3.     “Perjanjian yang dilakukan dengan pelaku usaha lain untuk bersama sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang atau jasa”, merupakan pengertian dari:


a.       Oligopoli     b. Kartel   c. Penetapan Harga   d. Pembagian wilayah   e. Pemboikotan


4      4.   Perjanjian  yang dikecualikan dalam undang-undang anti monopoli, kecuali :

a.       Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.
b.    Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
c.       Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
d.      Perjanjian berisikan mengekang suatu usaha
e.    Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.



        5.     Terdapat 2 macam sanksi yaitu sanksi administratif dan pidana, hal tersebut merupakan sesuai dengan:

a.       Undang-undang no 5 tahun 1999 
b.      Undang-undang no 8 tahun 1999
c.       Undang-undang no 5 tahun 1998
d.      Undang-undang no 8 tahun 1998
e.    Undang-undang no 9 tahun 1997


Jawaban :

1. a. monopoli
2. b. tujuan anti monopoli
3. a. oligopoli
4. d.  Perjanjian berisikan mengekang suatu usaha
5. a.  Undang-undang no 5 tahun 1999 

Komentar

Postingan Populer