Tulisan 1_Azas dan Tujuan Arti Monopoli
MAKALAH
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
DISUSUN
OLEH :
1.
Evy Yuliana (22218329)
2.
Hana Putri Dantes (23218029)
3.
Intan Larasati (23218344)
4.
Suci Rahmadina (26218843)
5.
Tasha Amalia
Rukmana (26218982)
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat, hidayat dan karunia-NYA, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik.
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Makalah asas dan tujuan anti monopoli yang
diberikan oleh dosen softskill. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman
penulis mengenai materi.
Pada
kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan
waktunya untuk membaca makalah ini. Untuk
itu penulis selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi
perbaikan penyusunan makalah ini.
Bekasi, 20 Maret 2020
Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................ 1
1.3 Tujuan................................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha............................................................ 3
2.2 Azas
Dan Tujuan Anti Mopoli ......................................................................................... 3
2.3 Kegiatan
Dan perjanjian Yang dilarang ........................................................................... 4
2.4 Hal Hal Yang
Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli................................................... 7
2.5 Komisi
Pengawas Persaingan Usaha ................................................................................ 8
2.6 Sanksi................................................................................................................................
10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ...................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Persaingan harus
dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha.Dengan
persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus
memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk
memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan
mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik.
Seiring dengan
berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan
sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat dan pada
akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek
monopoli pada suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli
diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk
yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan
untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau
silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik
yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
2.
azas
dan tujuan anti monopoli
3.
Kegiatan
dan perjanjian yang dilarang
4.
Hal
hal yang dikecualikan dalam uu anti monopoli
5.
Komisi
pengawas persaingan usaha (kppu)
6.
Sanksi
1
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui yang dimaksud dengan anti monopoli persaingan usaha tidak sehat
2.
Untuk
memahami azas dan tujuan anti monopoli
3.
Apa sajakah kegiatan dan perjanjian
yang dilarang
4.
Untuk mengetahui yang dilarang dalam uu anti
monopoli
5.
Untuk mengetahui yang dimaksud kkpu
6.
Untuk mengetahui sanksi dalam anti monopoli dan
persaingan usah
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Anti Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sebetulnya istilah monopoly berasal dari bahasa
Inggris, yaitu monopoly dan istilah tersebut menurut sejarahnya berasal dari
bahasa Yunani, yakni “monos polein” yang berarti sendirian menjual. Kebiasaan
masyarakat di Amerika menyebut monopoli sebagai “antitrust” untuk antimonopoli
atau istilah “dominasi” yang banyak digunakan oleh orang Eropa untuk menyebut
istilah monopoli. Istilah monopoli harus dibedakan dengan istilah monopolis
yang berarti orang yang menjual produknya secara sendirian (monopolist).
Pengertian monopoli secara umum adalah jika ada satu
pelaku usaha (penjual) ternyata merupakan satu-satunya penjual bagi produk
barang dan jasa tertentu, dan pada pasar tersebut tidak terdapat produk substitusi
(pengganti). Akan tetapi karena perkembangan jaman, maka jumlah satu (dalam
kalimat satu-satunya) kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, karena
ternyata banyak usaha industri yang terdiri lebih dari satu perusahaan
mempunyai perilaku seperti monopoli. Sedangkan
berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud
dengan monopoli adalah : “penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”.
Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
2.2
Azas Dan Tujuan Anti Monopoli
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha
harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
3
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha.
2.3
Kegiatan Dan Perjanjian Yang Dilarang
1.
Perjanjian yang dilarang :
a.
Oligopoli adalah perjanjian yang dilakukan dengan pelaku
usaha lain untuk bersama sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang
atau jasa.
b.
Penetapan Harga adalah perjanjian untuk menentapkan suatu
harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau
pelanggan pada pasar bersangkutan bersama. Penetapan harga disini termasuk
penetapan harga yang berbeda untuk pihak pihak tertentu ataupun penetapan harga
dibawah harga tertentu bagi pihak yang menerima pasokan.
c.
Pembagian
wilayah adalah perjanjian yang bertujuan untuk membagi daerah atau wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa.
d.
Pemboikotan
adalah perjanjian yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar
negri.
e.
Kartel
adalah perjanjian yang mengatur produksi dan atau pemasaran barang atau jasa
dengan maksud untuk memengaruhi harga.
f.
Trust
adalah perjanjian yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran barang
dan jasa dengan cara membentuk gabungan perusahaan atau peseroan yang lebih
besra dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing masing perusahaan.
g.
Oligopsoni
adalah perjanjian yang bertujuan bersama sama untuk menguasai
4
pembelian
atau penerimaan pasokan agar dapat mengedalikan harga atas barang
dan
jasa dalam pasar yang bersangkutan. Pelaku atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 75% pangsa pasar dalam satu jenis barang dan jasa.
h.
Integrasi
Vertikal adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi yang
termasuk dalam dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang mana
setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik
secara langsung maupun tidak langsung
i.
Perjanjian
tertutup adalah perjanjian yang memuat klausula persyaratan:
·
penerima
barang dan/ataubatau jasa akan memasok atau tidak boleh memasok pada pihak
tertentu.
·
penerima
barang dan/atau jasa harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari
pemasok.
·
penerima
barang dan/atau jasa tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama dari
pihak lain.
j.
Perjanjian
dengan pihak luar negeri adalah perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar
negeri yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat
2.
Kegiatan yang dilarang
a.
monopoli
:
Pasal 17 UU No. 5 Tahun
1999 mengatur bahwa:
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
·
barang dan atau jasa yang bersangkutan
belum ada substitusinya; atau
·
mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
·
satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari
5
50% (lima puluh persen)
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
b.
Monopsoni :
UU
No. 5 Tahun 1999 mengatur monopsoni ini secara khusus dalam Pasal 18 yang
menyatakan, bahwa:
·
Pelaku usaha
dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi membeli tunggal atas barang
dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·
pelaku usaha
patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu.
c.
Penguasan Pasar :
Pasal
19 UU No. 5 Tahun 1999 ini dirumuskan secara rule of reason sehingga penguasaan
pasar itu sendiri menurut pasal ini tidak secara mutlak dilarang. Penguasaan
pasar dilarang apabila dari pengasaan pasar yang dimiliki oleh pelaku usaha
tersebut mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat atau mempunyai alasan-alasan yang dapat diterima. Perlu disimak, bahwa
penguasaan pasarnya sendiri belum tentu bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999,
yang kemungkinan bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 adalah jenis-jenis
kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha perusahaan yang menguasai pasar yang
pada akhirnya anti terhadap persaingan usaha yang sehat.
d.
Jual Rugi :
Dalam
Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 disebutkan, bahwa:
Pelaku
usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk
menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
6
e.
Persekongkolan
·
Pasal 22 Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang
tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·
Pasal 23 Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau
jasa yang ditawarkan atau dipasok
di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun
ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
2.4
Hal hal Yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli
1.
Penjanjian
yang Dikecualikan
·
Perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang.
·
Perjanjian
yang berkaitan dengan waralaba
·
Perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang
dan/atau menghalangi persaingan.
·
Perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah
diperjanjikan.
·
Perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas
7
2.
Perbuatan
yang Dikecualikan.
·
Perbuatan
pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
·
Kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3.
Perbuatan
dan/atau Perjanjian yang Diperkecualikan
·
Perbuatan
atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
·
Perbuatan
dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan
atau pasokan dalam negeri
2.5
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang
terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak
lainnya atau dengan kata lain KPPU hanya bertanggung jawab kepada Presiden.
1.
Tugas Dan Wewenang KKPU
35 UU No. 5
Tahun 1999 menentukan bahwa tugas KPPU meliputi:
a.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
b.
melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
c.
melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha;
d.
mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e.
memberikan saran
dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
8
f.
menyusun pedoman
dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999; dan
g.
memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.
2.
Dalam
menjalankan tugas-tugasnya tersebut, Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999 memberi
wewenang kepada KPPU untuk:
a.
menerima laporan
dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
b.
melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat
c.
melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan Komisi sebagai hasil penelitiannya
d.
menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
e.
memanggil pelaku
usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun
1999
f.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli,
dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun
1999
g.
meminta bantuan
penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang
yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 yang tidak
bersedia memenuhi panggilan Komisi
h.
meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun
1999
i.
mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain untuk keperluan
penyelidikan dan atau pemeriksaan
j.
memutuskan dan
menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat
9
k.
memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku
usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat dan,
l.
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
2.6
Sanksi
UU
No. 5 Tahun 1999 menetapkan 2 (dua) macam sanksi yaitu sanksi administratif dan
sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan:
1.
Sanksi
Administratif Sanksi administratif merupakan satu tindakan yang dapat diambil
oleh Komisi terhadap pelaku usaha yang melanggar UU No 5. Tahun 1999. Sanksi
administratif ini diatur dalam Pasal 47, yang berupa:
a.
Penetapan
pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai 13, Pasal 15
dan Pasal 16
b.
Perintah untuk menghentikan integrasi vertikal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
c.
Perintah untuk
menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
d.
Penetapan
pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
e.
Penetapan
pembayaran ganti rugi
f.
Pengenaan denda
minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp
25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
2.
Sanksi Pidana
Pokok Pasal
48
UU No. 5 Tahun 1999 menentukan bahwa sanksi pidana pokok meliputi pidana denda
minimal Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan maksimal Rp.
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Pidana denda tersebut dapat diganti
dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan. Sanksi pidana ini
diberikan oleh pengadilan (bukan merupakan kewenangan Komisi) apabila :
a.
Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, 9-14, 16-19, 25,27, dan 28. Pelaku
diancam dengan pidana serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima
10
miliar
rupiah) dan setingi-tingginya Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b.
Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5-8, 15, 20-24 dan 26. Pelaku diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan
setinggi tingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau
pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 5 (lima) bulan.
c.
Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41. Ancaman pidananya adalah serendahrendahnya
Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp. 5.000.000.000
(lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3
bulan.
3.
Pidana Tambahan
Pasal
49 UU No. 5 Tahun 1999 menentukan bahwa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan
terhadap pelaku usaha dapat berupa:
a.
Pencabutan izin
usaha; atau
b.
Larangan kepada
pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undangundang
ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun; atau
c.
Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak
lain
11
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa
yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha. Sementara
yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi
oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan
atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha secara tidak sehat yang kemudian dapat merugikan kepentingan
umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
12
Daftar
Pustaka
1.
Nadir, S.H., M.H. 2015. Hukum Persaingan Usaha. Malang:
Universitas Brawijaya Press(ub press).
2.
Fuady, Munir. 2003. Hukum Anti Monopoli Menyosong Era
Persaingan Usaha Tidak Sehat.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
3.
Dr.Andi Fahmi Lubis,SE,ME, Dr. Anna Maria Tri Anggraini,
SH, MH, Prof. Dr. L, Budi Kagramanto, SH, LL.M,Ph.D. 2017. Hukum Persaingan
Usaha. Dki Jakarta : Komisi Pengawas Pesaingan Usaha(KPPU).


Komentar
Posting Komentar