Tulisan 1_Azas dan Tujuan Arti Monopoli


MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



DISUSUN OLEH :

1.    Evy Yuliana                         (22218329)
2.    Hana Putri Dantes             (23218029)
3.    Intan Larasati                      (23218344)
4.    Suci Rahmadina                 (26218843)
5.    Tasha Amalia Rukmana    (26218982)



FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayat dan karunia-NYA, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik.
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Makalah asas dan tujuan anti monopoli yang diberikan oleh dosen softskill. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman penulis mengenai materi.
          Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca makalah ini. Untuk itu penulis selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan penyusunan makalah ini.



Bekasi, 20 Maret 2020


Penulis

i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................................   i
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang .................................................................................................................   1
1.2    Rumusan Masalah ............................................................................................................   1
1.3    Tujuan................................................................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha............................................................   3
2.2  Azas Dan Tujuan Anti Mopoli .........................................................................................   3
2.3  Kegiatan Dan perjanjian Yang dilarang ...........................................................................   4
2.4  Hal Hal Yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli...................................................  7
2.5  Komisi Pengawas Persaingan Usaha ................................................................................   8
2.6  Sanksi................................................................................................................................ 10

BAB III  PENUTUP
3.1   Kesimpulan ......................................................................................................................  12
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................   






ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha.Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik.
Seiring dengan berjalannya usaha para pelaku usaha mungkin lupa bagaimana bersaing dengan sehat sehingga muncullah persaingan-persaingan yang tidak sehat dan pada akhirnya timbul praktek monopoli.
Dengan adanya pratek monopoli pada suatu bidang tertentu, berarti terbuka kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan kantong sendiri. Disini monopoli diartikan sebagai kekuasaan menentukan harga, kualitas dan kuantitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun jumlah. Kalau mau silakan dan kalau tidak mau tidak ada pilihan lain. Itulah citra kurang baik yang ditimbulkan oleh keserakahan pihak tertentu yang memonopoli suatu bidang.

1.2       Rumusan Masalah
1.      Pengertian anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
2.      azas dan tujuan anti  monopoli
3.      Kegiatan dan perjanjian yang dilarang
4.      Hal hal yang dikecualikan dalam uu anti monopoli
5.      Komisi pengawas persaingan usaha (kppu)
6.      Sanksi

1
1.3       Tujuan
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan anti monopoli persaingan usaha tidak sehat
2.      Untuk memahami azas dan tujuan anti monopoli
3.      Apa sajakah kegiatan dan perjanjian yang dilarang
4.      Untuk mengetahui yang dilarang dalam uu anti monopoli
5.      Untuk mengetahui yang dimaksud kkpu
6.      Untuk mengetahui sanksi dalam anti monopoli dan persaingan usah
















2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sebetulnya istilah monopoly berasal dari bahasa Inggris, yaitu monopoly dan istilah tersebut menurut sejarahnya berasal dari bahasa Yunani, yakni “monos polein” yang berarti sendirian menjual. Kebiasaan masyarakat di Amerika menyebut monopoli sebagai “antitrust” untuk antimonopoli atau istilah “dominasi” yang banyak digunakan oleh orang Eropa untuk menyebut istilah monopoli. Istilah monopoli harus dibedakan dengan istilah monopolis yang berarti orang yang menjual produknya secara sendirian (monopolist).
Pengertian monopoli secara umum adalah jika ada satu pelaku usaha (penjual) ternyata merupakan satu-satunya penjual bagi produk barang dan jasa tertentu, dan pada pasar tersebut tidak terdapat produk substitusi (pengganti). Akan tetapi karena perkembangan jaman, maka jumlah satu (dalam kalimat satu-satunya) kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan, karena ternyata banyak usaha industri yang terdiri lebih dari satu perusahaan mempunyai perilaku seperti monopoli. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud dengan monopoli adalah :penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”.
Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

2.2       Azas Dan Tujuan Anti Monopoli
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
3
1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

2.3       Kegiatan Dan Perjanjian Yang Dilarang
1.      Perjanjian yang dilarang :
a.       Oligopoli adalah perjanjian yang dilakukan dengan pelaku usaha lain untuk bersama sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang atau jasa.
b.      Penetapan Harga adalah perjanjian untuk menentapkan suatu harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan bersama. Penetapan harga disini termasuk penetapan harga yang berbeda untuk pihak pihak tertentu ataupun penetapan harga dibawah harga tertentu bagi pihak yang menerima pasokan.
c.       Pembagian wilayah adalah perjanjian yang bertujuan untuk membagi daerah atau wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa.
d.      Pemboikotan adalah perjanjian yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negri.
e.       Kartel adalah perjanjian yang mengatur produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dengan maksud untuk memengaruhi harga.
f.       Trust adalah perjanjian yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran barang dan jasa dengan cara membentuk gabungan perusahaan atau peseroan yang lebih besra dengan tetap  menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing masing perusahaan.
g.      Oligopsoni adalah perjanjian yang bertujuan bersama sama untuk menguasai
4
pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengedalikan harga atas barang
dan jasa dalam pasar yang bersangkutan. Pelaku atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar dalam satu jenis barang dan jasa.
h.      Integrasi Vertikal adalah perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi yang termasuk dalam dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik secara langsung maupun tidak langsung
i.        Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang memuat klausula persyaratan:
·         penerima barang dan/ataubatau jasa akan memasok atau tidak boleh memasok pada pihak tertentu.
·         penerima barang dan/atau jasa harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pemasok.
·         penerima barang dan/atau jasa tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama dari pihak lain.
j.        Perjanjian dengan pihak luar negeri adalah perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
2.        Kegiatan yang dilarang
a.       monopoli :
Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa:
1.      Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.       Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
·         barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
·          mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
·         satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari
5
50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

b.      Monopsoni :
UU No. 5 Tahun 1999 mengatur monopsoni ini secara khusus dalam Pasal 18 yang menyatakan, bahwa:
·        Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi membeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·        pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
c.       Penguasan Pasar :
Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 ini dirumuskan secara rule of reason sehingga penguasaan pasar itu sendiri menurut pasal ini tidak secara mutlak dilarang. Penguasaan pasar dilarang apabila dari pengasaan pasar yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat atau mempunyai alasan-alasan yang dapat diterima. Perlu disimak, bahwa penguasaan pasarnya sendiri belum tentu bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999, yang kemungkinan bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 adalah jenis-jenis kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha perusahaan yang menguasai pasar yang pada akhirnya anti terhadap persaingan usaha yang sehat.
d.      Jual Rugi :
Dalam Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 disebutkan, bahwa:
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6
e.       Persekongkolan
·        Pasal 22  Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·        Pasal 23  Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
·        Pasal 24  Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

2.4       Hal hal Yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli
1.        Penjanjian yang Dikecualikan
·        Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.
·        Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
·        Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.
·        Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.
·        Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas

7
2.        Perbuatan yang Dikecualikan.
·        Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.
·        Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
3.        Perbuatan dan/atau Perjanjian yang Diperkecualikan
·        Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·        Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri

2.5       Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya atau dengan kata lain KPPU hanya bertanggung jawab kepada Presiden.
1.        Tugas Dan Wewenang KKPU
35 UU No. 5 Tahun 1999 menentukan bahwa tugas KPPU meliputi:
a.     melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b.    melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c.    melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha;
d.   mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e.    memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
8
f.     menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999; dan
g.    memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.
2.        Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999 memberi wewenang kepada KPPU untuk:
a.       menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
b.      melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
c.       melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan Komisi sebagai hasil penelitiannya
d.      menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
e.       memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 Tahun 1999
f.        memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 1999
g.      meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi
h.      meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999
i.        mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain untuk keperluan penyelidikan dan atau pemeriksaan
j.        memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
9
k.      memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan,
l.        menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.

2.6       Sanksi
UU No. 5 Tahun 1999 menetapkan 2 (dua) macam sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan:
1.      Sanksi Administratif Sanksi administratif merupakan satu tindakan yang dapat diambil oleh Komisi terhadap pelaku usaha yang melanggar UU No 5. Tahun 1999. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 47, yang berupa:
a.       Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai 13, Pasal 15 dan Pasal 16
b.       Perintah untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
c.       Perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
d.      Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
e.      Penetapan pembayaran ganti rugi
f.        Pengenaan denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
2.    Sanksi Pidana Pokok Pasal
     48 UU No. 5 Tahun 1999 menentukan bahwa sanksi pidana pokok meliputi pidana denda minimal Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan maksimal Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Pidana denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan. Sanksi pidana ini diberikan oleh pengadilan (bukan merupakan kewenangan Komisi) apabila :
a.         Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, 9-14, 16-19, 25,27, dan 28. Pelaku diancam dengan pidana serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima
                              10
miliar rupiah) dan setingi-tingginya Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b.        Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5-8, 15, 20-24 dan 26. Pelaku diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selamalamanya 5 (lima) bulan.
c.         Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41. Ancaman pidananya adalah serendahrendahnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 bulan.
3.    Pidana Tambahan
Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1999 menentukan bahwa pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku usaha dapat berupa:
a.       Pencabutan izin usaha; atau
b.      Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undangundang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
c.       Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain









11
BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha secara tidak sehat yang kemudian dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.















12
Daftar Pustaka

1.     Nadir, S.H., M.H. 2015. Hukum Persaingan Usaha. Malang: Universitas Brawijaya Press(ub press).
2.     Fuady, Munir. 2003. Hukum Anti Monopoli Menyosong Era Persaingan Usaha Tidak Sehat.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
3.     Dr.Andi Fahmi Lubis,SE,ME, Dr. Anna Maria Tri Anggraini, SH, MH, Prof. Dr. L, Budi Kagramanto, SH, LL.M,Ph.D. 2017. Hukum Persaingan Usaha. Dki Jakarta : Komisi Pengawas Pesaingan Usaha(KPPU).



Komentar

Postingan Populer