MATERI EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi
Dosen
matakuliah :
Nur
Rachmat,SE,.MM
Disusun
oleh :
Hana
Putri Dantes ( 23218029)
KELAS
2EB17
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVESITAS
GUNADARMA
KOPERASI
KONSEP
KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian
di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu : “ organisasi bagi
egoisme kelompok “. Namun
demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga,
yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
· Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar
koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis :
· Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu :
· Liberalism / Kapitalisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
1. KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN
KOPERASI
Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
2. ALIRAN KOPERASI
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi
3 aliran, yaitu :
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ø Aliran
Yardstick
· Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
· Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur
perekonomiannya.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi
dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya
koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Ø Aliran
Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
· Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang
berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis
yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi
sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah
dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa
Timur dan Rusia.
Ø Aliran
Persemakmuran
· Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk
mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala
kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
· Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap
dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
· Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
· Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
· 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
II. PENGERTIAN DAN PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
DEFINISI
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
· Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
· Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1. Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
· Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
· Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2. Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
4. Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
5. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip,
yaitu :
· Keanggotaan bersikap sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak di bagi
· Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam menggambil keputusan dan
penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
· Pengawasan secara demokratis (democratic
control)
· Keanggotaan yang terbuka ( open
membership)
· Bunga atas modal di batasi ( a fixedor
limited interest on capital)
· Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases)
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
trading strictly on a cash basis)
· Barang yang di jual harus asli dan tidak
di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
· Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the
members in cooperative principles)
· Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang
4. Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk
karyawan
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada
anggota
5. Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
Ø Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
· Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
III. BENTUK ORGANISASI, HIRARKI,
TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
BENTUK
ORGANISASI
1. Menurut Hanel
Hanel mengemukakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut
pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
· Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan
yang sama.
· Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi
secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi
ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
· Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk
mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2. Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
· Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
· Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
· Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
Ø Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir
maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
Ø Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari
anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Ø Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang
bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
3. Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
1) Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2) Rapat Anggota,
3) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan
Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan
pertanggung jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan,
pendirian dan peleburan
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus.
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
· Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
· Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
· Mengelola koperasi dan usahanya.
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
· Menyelenggaran Rapat Anggota.
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
daftar anggota dan pengurus.
· Wewenang.
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
· Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
· Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara
efektif dan efisien.
· Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
3. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi,termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta
syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas
· Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
· Wewenang Pengawas.
· Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
· Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
· Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
· mempunyai kemampuan berusaha.
· mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA
MANAJEMEN
Untuk
mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua
yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola
Manajemen Koperasi sebagai berikut:
1. Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
3. Struktur Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan.
Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa
keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya
tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan,
bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk
organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
4. Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
5. Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses ini
dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standar
· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan
standar yang telah ditetapkan
· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu
mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan
agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
1) Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2) Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
3) Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesi
4) Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
1) Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2) Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3) Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PENGERTIAN
BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan
dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non
koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN
NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy
Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan.
1) Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2) Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3) Tujuan menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4) Tujuan merupakan sasaran
yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya
didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1) Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit)
2) Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3) Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
V. SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI
DASAR SHU
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
· SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
|
||||
|
||||
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
· Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
· Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
· Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
Ø Kesamaan derajat
yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Ø Kesukarelaan
dalam keanggotaan
Ø Menolong diri
sendiri (self help)
Ø Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
Ø Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
Ø Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
· Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
· Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen
dan anggota pelanggan
RAPAT ANGGOTA
· Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
· Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
· Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota
berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
· Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
PENGURUS
· Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
· Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol
PENGAWAS
· Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
· Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
· Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
Ø mempunyai kemampuan
berusaha
Ø mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Ø Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan nasihat-nasihatnya.
Ø Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Ø Rajin bekerja,
semangat dan lincah.
Ø pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
Ø Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Ø Tugas manajer
tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan
penuh ketekunan.
MANAJER
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
JENIS
KOPERASI
1. Menurut PP No. 60/1959 :
· Koperasi Desa
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Peternakan
· Koperasi Industri
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Perikanan
· Koperasi Konsumsi
2. Menurut Teori Klasik :
· Koperasi Pemakaian
· Koperasi Penghasilan atau
Produksi
· Koperasi Simpan Pinjam
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967
· Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
1. Koperasi sesuai PP No.
60 Tahun 1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi yaitu :
· Koperasi Primer
· Koperasi Pusat
· Koperasi Gabungan
· Koperasi Induk
2. Bentuk Koperasi
Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
· Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
· Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
3. Koperasi Primer dan
Sekunder
· Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan
aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
· Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil
contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a. Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para
anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang
disebut organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi Koperasi sekunder
bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi tertier yang
melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi
sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder
dan tertier adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan yang bersifat
ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b. Pelayanan lain, seperti
jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
VIII. PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL
KOPERASI
Modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
SUMBER
MODAL
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk
apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga
dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA
EFEK – EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang
dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
· Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
· Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi
EFEK HARGA
DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,
maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan
usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
PENYAJIAN DAN
ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
· Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama
organisasi non koperasi).
· Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI
LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
1.
Manfaat ekonomi
langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya.
2.
Manfaat ekonomi
tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
3.
Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL
+ METL MEN = (MEL + METL) – BA
4.
Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP
+ EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan
·
Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
·
Tingkat efisiensi
biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha. Anggaran biaya
usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
EFEKTIVITAS
KOPERASI
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK >, berarti Efektif
PRODUKTIVITAS
KOPERASI
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
= Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka
koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas Koperasi
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa
setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar
Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan
usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
ANALISIS
LAPORAN KOPERASI
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi :
1.
Neraca
2.
Perhitungan hasil
usaha (income statement)
3.
Laporan arus kas
(cash flow)
4.
Catatan atas laporan
keuangan
5.
Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di
terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam
hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
XI. PERANAN KOPERASI
PERANAN
KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna :
· Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
· Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
· Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
· Para pembeli dan penjual memiliki informasi
· yang sempurna
2. Di Pasar Monopolistik
· Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang
beragam
· Produk yang dihasilkan tidak homogen
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industri relatif mudah berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Di Pasar Monopsoni
· Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada
satu Pembeli.
4. Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi
dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product
defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan
advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership
XII. PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah
satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan
Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang
berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan
masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan -
lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk
mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut
dalam keanggotaan koperasi.
1. Pembangunan Koperasi di Indonesia ( Negara Berkembang )
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan Negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan
kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian
sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di
negara berkembang adalah sebagai berikut :
1) Sering koperasi hanya dianggap
sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat
kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2) Disamping itu ada berbagai
pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai
keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan
ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas
an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas
organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3) Kriteria ( tolok ukur) yang
dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan
hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal
penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih
sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi
yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. Tahap pertama : Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan
koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan
pengkoperasian, yaitu :
· Kebijakan dan program
pendukung yang diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi,
kebijakan dan program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program
khusus misalnya untuk :
Ø Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para
anggota pengurus kelompok koperasi.
Ø Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para
manager dan karyawan)
Ø Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai (
termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi
yang tersedia) dan,
Ø Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan
tersier yang memadai.
· Kebijakan dan program
diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang
dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan
seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
1. Tahap kedua : De
Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan
pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand
dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan
sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan
dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang
mensponsori pengembangan koperasi :
· Untuk membangkitkan motivasi
para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan
yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan
diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan
pemerintah.
· Selama proses pembentukan
koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
· Karena alasan-alasan
administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan
perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para
naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan
pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar
keikutsertaan anggota koperasi.
· Koperasi telah dibebani
dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya
(misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat
melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
· Koperasi telah diserahi
tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan
koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan
pelaksanaan tugas dan program itu
· Tujuan dan kegiatan
perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan
pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan
dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan
yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.


Komentar
Posting Komentar