Pengantar Bisnis



PERUSAHAAN 



Perusahan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.Pengertian perusahaan dapat kita temukan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan). 
  • Tempat Kedudukan dan Tata Letak Perusahan 
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.Dan Letak perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi oleh faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya.


Faktor-faktor yang mempengaruhi letak perusahaan antara lain:
  • Harga bahan mentah/bahan pembantu
  • Tingkat upah buruh
  • Tanah
  • Pajak
  • Tingkat bunga
  • Biaya alat produksi
  • Biaya atas jasa pihak ketiga

Jenis Letak Perusahaan
Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi empat :
  1. Letak perusahaan yang terikat dengan alam, yaitu perusahaan yang pada umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. Seperti perusahaan pertambangan, perkebunan, pertanian, dll.
  2. Letak perusahaan yang terikat dengan sejarah, yaitu letak perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. Seperti perusahaan batik, kerajinan, dll.
  3. Letak perusahaan ditentukan oleh pemerintah, yaitu letak perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan keamanan, politik, kesehatan,dll. Seperti, perusahaan bahan kimia, peternakan, dll.
  4. Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yaitu letak perusahaan yang letaknya ditentukan berdasarkan faktor ekonomi yang mempengaruhinya. Seperti, ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan modal, ketersediaan tenaga kerja, transportasi, pasar dan kesesuaian iklim.
  • PERUSAHAAN DAN LEMBAGA SOSIAL
Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah: perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkatkeuntungan maksimum. Berdasarkan pemisalan ini dapat ditunjukkan, pada tingkat kapasitas produksi bagaimana perusahaan akan menjalankan kegiatan usahanya. Disisi lain perusahaan merupakan suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barangdan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat. Unit kegiatan seperti ini sering disebut sebagai lembaga sosial seperti halnya lembaga sosial lainnya, misalkan kehidupan keluarga, RT, Yayasan sosial, Koperasi, dan sebagainya.

A.   TUJUAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Secara umum tujuan pendirian perusahaan dapat dibedakan menjadi tujuan ekonomis dan tujuan sosial.
·      Tujuan ekonomis, berkenaan dengan upaya perusahaan untuk perusahaan mempertahankan eksistensinya.
Contoh: perusahaan berupaya menciptakan laba, menciptakan pelanggan, dan menjalankan upaya-upaya pengembangan dengan memusatkanperhatian pada kebutuhan masyarakatdalam hal produk yang diiginkan, kualitas, harga, kuantitas, waktu pelayanan, kegunaan produk, dan sebagainya. Untuk keperluan tersebut dibutuhkan upaya inovatif yang berkesinambungan sehingga perusahaan mampu mencapai competitive advantage dan comparative advantage (berdaya saing tinggi) dalam jangka panjang.

·   Tujuan sosial, perusahaan diharapkan untuk memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.

Kedua tujuan perusahaan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberikan kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.


B.   PERUSAHAAN SEBAGAI SUATU SISTEM
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu, antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun tanggung jawab sosial.
Tanggung jawab sosial perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bisa diuraikan sebagai berikut:
·         Kepada Pemilik Modal dan Investor
·         Kepada lembaga penelitian
·         Kepada pekerja
·         Kepada konsumen/pelanggan
·         Kepada perantara
·         Kepada masyarakat
·         Kepada pemerintah
·         Kepada penyedia/pemasok bahan baku
·         Kepada pesaing

C.   SIFAT SISTEM PERUSAHAAN
Sistem perusahaan memiliki beberapa sifat berikut:
·         Kompleks
·          Sebagai suatu kesatuan/unit
·         Sifatnya beragam
·         Sifatnya saling tergantung
·         Sifatnya dinamis

D.   FUNGSI-FUNGSI PERUSAHAAN
      Dalam mencapai tujuan dikenal dua fungsi perusahaan, yaitu fungsi operasi dan fungsi manajemen. Bila kedua fungsi tersebut dapat berjalan baik, perusahaan akan dapat menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.

  •          Yang termasuk dalam fungsi operasi adalah:
  •        Pembeli dan Produksi
  •       Pemasaran
  •       Keuangan
  •       Personalia
  •        Akuntansi
  •        Administrasi
  •       Teknologi Informasi/komputasi
  •       Transformasi dan komunikasi
  •          Pelayanan Umum
  •          Hukum/perundang-undangan dan Humas

Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia merupakan fungsi operasi utama perusahaan, Dari ke sepuluh fungsi operasi tersebut, fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, personalia, dan keuangan merupakan fungsi operasi utama perusahaan. Fungsi-fungsi operasi lainnya seperti akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan hokum/ perundanga-undangan dan humas merupakan fungsi operasi penunjang.

·  Yang termasuk dalam fungsi manajemen adalah:

  •      Perencanaan
  •       Pengorganisasian
  •       Pengarahan
  •       Pengendalian

E. CIRI-CIRI PERUSAHAAN
Ciri-ciri perusahaan mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikenali. Pada umumnya ciri-ciri perusahaan berkenaan dengan variabel-variabel berikut:
·         Operatif
Dalam hal ini, pada sebuah perusahaan, dijumpai adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyediaan, ataupun pendistribusian barang atau jasa.
·         Koordinatif
Untuk mencapai tujuannya, diperlukan koordinasi agar senua bagian dalam perusahaan dapat bergerak ke arah yang sama dan saling mendukung satu sama lain.
·         Regular
Dalam upaya mencapai kesinambungan perusahaan, diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitasnya agar dapat selalu bergerak maju.
·         Dinamis
Lingkungan selalu berubah. Agar dapat bertahan terus, perusahaan harus mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut.
·         Formal
Untuk memenuhi keadan ini, perusahaan selaku pelaku kegiatan ekonomi harus merupakan lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah serta tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku setelah memenuhipersyaratan pendiriannya.
·         Lokasi
Dalam hal ini perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
·         Pelayanan Bersyarat
Dalam menghasilkan barang dan jasa, perusahaan terkait dengan tujuannya. Dalam hal ini perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukannya dan bersedia serta mamapu membelinya, sehingga perusahaan bisa memperoleh laba agar dapat tetap bertahan dan berkembang
F. LEMBAGA SOSIAL
Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.
Fungsi lembaga sosial adalah untuk memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, menjaga keutuhan dari masyarakat, sebagai paduan masyarakat dalam mengawasi tingkah laku anggotanya.
Pengertian istilah lembaga sosial dalam bahasaInggris adalah social institution, namun social institution juga diterjemahkan sebagai pranata sosial. Hal ini dikarenakan social institution merujuk pada perlakuan mengatur perilaku para anggota masyarakat. Ada pendapat lain mengemukakan bahwa pranata sosial merupakan sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
     Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkat keuntungan maksimum. Meskipun demikian memperoleh laba bukanlah satu-satunya tujuan perusahaan. Masih ada tujuan lain seperti memberikan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran, prestise, pertimbangan politik, upaya pengabdian kepada masyarakat dan sebagainya.
      Dengan demikian, yang membedakan perusahaan dengan lembaga sosial terletak pada penekanan/prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup, dan tanggung jawab sosial. Lembaga sosial lebih menekankan prioritasnya pada tanggung jawab sosial. Sebaliknya, perusahaan berorientasi pada perolehan keuntungan, umumnya akan memfokuskan kegiatannya untuk meningkatkan nilai perusahaan.


  • BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
          Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.
A. Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan
  • Bekerja dengan sederhana
  • Pengelolaannya sederhana
  • tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan:
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Sulit menigkuti pesatnya perkembangan perusahaan
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  • Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

B. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-senfir maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kebaikan Firma:
  • Prosedur pendirian relatif mudah
  • Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
  • Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
  • Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

C. Perseroan Komanditer (Commanditer vennotschap)
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer:
  • Pendiriannya relatif mudah
  • Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  • Manajemen dapat didiversifikasikan
  • Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan perseroan komanditer:
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup tidak terjamin
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya

D. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab permilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik.

E. Koperasi
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
  • Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
  • Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
  • Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
  • Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
  • Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
  • Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan Koperasi:
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
     2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen.
     3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
     4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut luasnya wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
1. Primer Koperasi
Koperasi primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
     2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi
     3. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).
     4. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)
     Pengelolaan koperasi, terutama kopersi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan , menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi. Merekk juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung jawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial
3. Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.











Komentar

Postingan Populer